Arahpublik.com - Polisi mulai mengusut laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait video khotbahnya yang viral di media sosial beberapa wartu lalu.
Laporan tersebut masih didalami, salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Metro Jaya: Tersangka Karyawan Swasta
"Untuk masalah laporan (Pendeta Gilbert) kami terima kemarin di SPKT," ujarnya, Kamis (18/4/2024).
"Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk dilakukan pendalaman," sambungnya.
Namun, saat ini, polisi belum memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong atas laporan tersebut.
Baca Juga: Beri Dukungan ke Prabowo, Presiden Korsel Ingin Lanjutkan Kerja Sama di Berbagai Bidang
"Untuk terlapor belum (diperiksa). Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Wira.
Kemudian, ia mengungkapkan, pelapor dalam kasus ini atas nama Farhat Abbas.
Baca Juga: Perjuangan Aurelie Moeremans Atasi Depresi Akut, Jalani Meditasi Hingga Konsultasi ke Psikolog
Pengacara itu melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4/2024) lalu.
"Pelapornya atas nama Farhat Abbas," kata Wira.***
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Jelang Sidang MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Artikel Terkait
Selebgram Oklin FIa Dipolisikan Lagi, Terbaru laporan Umi Pipik dan Marissya Icha ke Polisi
Perselingkuhan ASN Makin Marak Aja, Ada 172 Laporan yang Diterima KASN
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Aiman Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya, Diminta Klarifikasi Terkait 6 Laporan
Soal 6 Laporan yang Diterima Polisi, Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Pemanggilan Terhadap Aiman
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Pertanyakan Alasan Polisi Tindaklanjuti Laporan Terhadap Dirinya
Rampungkan RSPPN dan 25 RS TNI, Ini Isi Laporan Prabowo Subianto ke Presiden Jokowi
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW