• Kamis, 21 November 2024

Dukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK Warga yang Meninggal dan Wilayah RT yang Dihapus Mulai Pekan Depan

- Sabtu, 20 April 2024 | 15:12 WIB
Ilustrasi data NIK pada KTP warga. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi data NIK pada KTP warga. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Sebanyak 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

NIK yang dinonaktifkan pada tahap awal di antaranya penduduk Jakarta yang meninggal dunia dan warga wilayah yang RT-nya telah dihapus.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya bakal menonaktifkan sembilan puluh ribu NIK mulai awal pekan depan.

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada," katanya, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Seorang Anak 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Kolam Renang, Neneknya Sempat Sarankan Pakai Pelampung

"Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan," sambungnya.

Setelah proses tahap awal selesai, Dukcapil akan mengajukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah.

Namun, belum diketahui jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuannya.

Baca Juga: Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Para Pendukung Tak Lakukan Aksi Massa ke MK

"Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai," tuturnya.

Budi juga mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan NIK untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Metro Jaya: Tersangka Karyawan Swasta

Permohonan itu dapat diajukan ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.

"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ujar Budi Awaludin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X