Arahpublik.com - Sebanyak 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
NIK yang dinonaktifkan pada tahap awal di antaranya penduduk Jakarta yang meninggal dunia dan warga wilayah yang RT-nya telah dihapus.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya bakal menonaktifkan sembilan puluh ribu NIK mulai awal pekan depan.
"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada," katanya, Jumat (19/4/2024).
"Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan," sambungnya.
Setelah proses tahap awal selesai, Dukcapil akan mengajukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah.
Namun, belum diketahui jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuannya.
"Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai," tuturnya.
Budi juga mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan NIK untuk mengajukan keberatan.
Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Metro Jaya: Tersangka Karyawan Swasta
Permohonan itu dapat diajukan ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ujar Budi Awaludin.***
Artikel Terkait
Siap-siap! Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Bawa KTP
Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Bawa KTP dan Terdaftar
Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024
Kebijakan Baru Kemenperin: Beli Sepeda Motor Listrik Diskon Rp7 Juta untuk Satu NIK KTP
Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Bikin Kaget Pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat
Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Masyarakat DKI Jakarta Harus Lakukan Penggantian KTP
Warga DKI Perlu Perbaharui KTP, Ini Syarat dan Langkah Cetak Ulang e-KTP Sesuai Kebutuhan
Persyaratan Mudik Gratis Kemenhub Bagi Pemilik Kendaraan Motor, STNK Harus Sesuai KTP
Polri Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2024, Pemudik Hanya Perlu Sediakan Fotokopi KTP dan KK, Catat Jadwalnya
TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP