• Minggu, 24 November 2024

Usai Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Dirut PT SBS Tersangka Kasus Korupsi Timah

- Sabtu, 20 April 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi mobil mewah. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi mobil mewah. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Sejumlah mobil mewah milik Direktur Utama (Dirut) PT SBS, Robert Indarto (RI) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kini, mobil Toyota Zenix dan Mercedez Benz milik tersangka kasus korupsi komoditas timah itu disita penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam sebuah keterangan.

"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka RI," katanya, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Dukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK Warga yang Meninggal dan Wilayah RT yang Dihapus Mulai Pekan Depan

Selain itu, Kenjagung juga telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di daerah Jakarta Barat pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Rumah itu diketahui merupakan tempat tinggal dari Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi.

"Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu satu unit Lexua RX300 dan satu unit mobil Toyota Vellfire," tuturnya.

Baca Juga: Komedian Isa Bajaj Bagikan Kabar yang Menimpa Putrinya, Diduga Ceria Jadi Korban Kekerasan

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Harvey Moeis melakukan penahanan sejak 27 Maret 2024 lalu.

Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Usut Laporan Terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Video Khotbahnya, Ternyata Pelapornya Farhat

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X