• Minggu, 8 September 2024

Prediksi Putusan MK Soal Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menurut Pakar Hukum Tata Negara

- Sabtu, 20 April 2024 | 21:47 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Foto: Tangkap layar Instagram @dennyindrayana99)
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Foto: Tangkap layar Instagram @dennyindrayana99)

Arahpublik.com – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan dari kubu 01 dan kubu 03.

Penolakan terhadap kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu terkait hasil sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Dari empat prediksi yang saya berikan, dengan melihat komposisi hakim, suasana politik hukum sekarang yang sarat dengan suasana intimidatif, maka saya prediksi bahwa MK akan memilih opsi nomor satu yaitu menolak seluruh permohonan," Denny di Jakarta, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Namun demikian, MK dinilai akan memberikan sejumlah catatan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Usai Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Dirut PT SBS Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Tetapi, MK akan memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pilpres 2024," ujarnya.

Menurut Denny, beberapa catatan yang diberikan MK yakni Bawaslu lebih efektif menjalankan tugas pengawasannya, atau terkait perbaikan Sirekap Pemilu, dan perbaikan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, MK tidak akan membahas masalah substantif. Misalnya, dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres.

"Tetapi MK tidak akan masuk secara substantif, misalnya penilaian MK terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi, yang menurut saya adalah persoalan paling mendasar atau persoalan utama dalam Pilpres 2024," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Anak 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Kolam Renang, Neneknya Sempat Sarankan Pakai Pelampung

Menurutnya, 'cawe-cawe' Presiden Jokowi melanggar prinsip electoral justice (keadilan Pemilu), yang tertuang dalam Pasal 22 E Ayat 1, yaitu "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) dan jujur, adil (JURDIL) setiap lima tahun sekali."

"Apalagi turunannya banyak sekali. Kalau yang dipermasalahkan kubu 01 dan 03 misalnya, soal bantuan sosial (bansos), tidak netralnya aparat, maupun pejabat daerah. Itu semua adalah turunan yang dilanggar oleh Presiden Jokowi," kata Denny.

Ia menilai, mestinya MK mengabulkan permohoman kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meski hanya sebagian.

"Jadi, idealnya MK mengabulkan permohonan kubu 01 dan 03. Kalaupun tidak sepenuhnya, ya sebagian," ujarnya.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X