Arahpublik.com – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan dari kubu 01 dan kubu 03.
Penolakan terhadap kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu terkait hasil sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Dari empat prediksi yang saya berikan, dengan melihat komposisi hakim, suasana politik hukum sekarang yang sarat dengan suasana intimidatif, maka saya prediksi bahwa MK akan memilih opsi nomor satu yaitu menolak seluruh permohonan," Denny di Jakarta, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Namun demikian, MK dinilai akan memberikan sejumlah catatan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tetapi, MK akan memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pilpres 2024," ujarnya.
Menurut Denny, beberapa catatan yang diberikan MK yakni Bawaslu lebih efektif menjalankan tugas pengawasannya, atau terkait perbaikan Sirekap Pemilu, dan perbaikan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, MK tidak akan membahas masalah substantif. Misalnya, dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres.
"Tetapi MK tidak akan masuk secara substantif, misalnya penilaian MK terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi, yang menurut saya adalah persoalan paling mendasar atau persoalan utama dalam Pilpres 2024," tuturnya.
Menurutnya, 'cawe-cawe' Presiden Jokowi melanggar prinsip electoral justice (keadilan Pemilu), yang tertuang dalam Pasal 22 E Ayat 1, yaitu "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) dan jujur, adil (JURDIL) setiap lima tahun sekali."
"Apalagi turunannya banyak sekali. Kalau yang dipermasalahkan kubu 01 dan 03 misalnya, soal bantuan sosial (bansos), tidak netralnya aparat, maupun pejabat daerah. Itu semua adalah turunan yang dilanggar oleh Presiden Jokowi," kata Denny.
Ia menilai, mestinya MK mengabulkan permohoman kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meski hanya sebagian.
"Jadi, idealnya MK mengabulkan permohonan kubu 01 dan 03. Kalaupun tidak sepenuhnya, ya sebagian," ujarnya.
Artikel Terkait
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hingga Sri Mulyani Dipanggil
4 Menteri KIM Hadir di Sidang MK, Yusril: Jelas Tidak Ada Penyalahgunaan Bansos, Tak Ada Penyaluran Bersifat Langsung
Megawati dan Prabowo Subianto Diwacanakan Bakal Bertemu, Hasto: Tentu Saja Nanti, Setelah Proses MK-PTUN Selesai
Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Jelang Sidang MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Pengaruhi Putusan MK, Gerindra: Tidak Terkait dan Tidak Berkepentingan Langsung
Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Para Pendukung Tak Lakukan Aksi Massa ke MK