• Kamis, 21 November 2024

Prediksi Putusan MK Soal Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menurut Pakar Hukum Tata Negara

- Sabtu, 20 April 2024 | 21:47 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Foto: Tangkap layar Instagram @dennyindrayana99)
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Foto: Tangkap layar Instagram @dennyindrayana99)

Baca Juga: Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Para Pendukung Tak Lakukan Aksi Massa ke MK

Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga memberikan empat opsi putusan MK terkait dengan sidang sengketa pilpres 2024 ini.

Berikut ini empat prediksi putusan MK menurut Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

1. MK menolak seluruh permohonan, tetapi akan memberikan catatan pelaksanaan Pilpres 2024.

Putusan ini berdampak pada MK yang menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran.

2. MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Hal ini akan berdampak pada MK mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang hanya di antara paslon 1 dan 3.

Baca Juga: Polisi Usut Laporan Terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Video Khotbahnya, Ternyata Pelapornya Farhat

3. MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran.

Hal ini akan berdampak pada Prabowo dapat kembali ikut pemungutan suara ulang dengan pasangan cawapres yang baru.

4. MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran.

Hal ini akan berdampak pada Prabowo dilantik menjadi presiden tanpa Gibran.***

Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Metro Jaya: Tersangka Karyawan Swasta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X