Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga memberikan empat opsi putusan MK terkait dengan sidang sengketa pilpres 2024 ini.
Berikut ini empat prediksi putusan MK menurut Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
1. MK menolak seluruh permohonan, tetapi akan memberikan catatan pelaksanaan Pilpres 2024.
Putusan ini berdampak pada MK yang menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran.
2. MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Hal ini akan berdampak pada MK mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang hanya di antara paslon 1 dan 3.
3. MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran.
Hal ini akan berdampak pada Prabowo dapat kembali ikut pemungutan suara ulang dengan pasangan cawapres yang baru.
4. MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran.
Hal ini akan berdampak pada Prabowo dilantik menjadi presiden tanpa Gibran.***
Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Metro Jaya: Tersangka Karyawan Swasta
Artikel Terkait
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hingga Sri Mulyani Dipanggil
4 Menteri KIM Hadir di Sidang MK, Yusril: Jelas Tidak Ada Penyalahgunaan Bansos, Tak Ada Penyaluran Bersifat Langsung
Megawati dan Prabowo Subianto Diwacanakan Bakal Bertemu, Hasto: Tentu Saja Nanti, Setelah Proses MK-PTUN Selesai
Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Jelang Sidang MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Pengaruhi Putusan MK, Gerindra: Tidak Terkait dan Tidak Berkepentingan Langsung
Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Para Pendukung Tak Lakukan Aksi Massa ke MK