• Jumat, 22 November 2024

Viral Maling Motor Kepergok Warga Saat Beraksi, Kapolsek Tanah Abang Beberkan Kronologinya

- Minggu, 21 April 2024 | 09:25 WIB
Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor). (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor). (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpubik.com - Polisi membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana yang sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku yang sedang bersembunyi di kandang ayam belakang semak-semak pohon dipergoki dan ditangkap warga.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku pun diamankan warga saat beraksi.

Terkait hal ini, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP, Aditya Simanggara Pratama membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik Guna Selidiki Penyebab Kematian Jasad Wanita di Kepulauan Seribu

Bahkan, pelaku juga mengakui bahwa dirinya berniat untuk mencuri.

"Dia naik ojol dari rumah ke arah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Selanjutnya jalan kaki tiba di lokasi melihat sepeda motor terparkir di teras rumah," katanya dalam sebuah keterangan, Sabtu (20/4/2024).

Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor yang diincarnya dengan kunci kontak miliknya. Namun, upaya itu gagal.

Baca Juga: Prediksi Putusan MK Soal Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Pelaku kemudian membawanya dengan cara menuntun. Lalu, saksi melihat dab mengenali motor yang dibawa pelaku.

"Ketika sepeda motor dibawa meninggalkan TKP sejauh 100 meter, saksi melihat sepeda motor yang dikenalinya tersebut adalah milik tetangganya, sehingga langsung meneriaki tersangka maling," tuturnya.

Baca Juga: Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Para Pendukung Tak Lakukan Aksi Massa ke MK

Aditya menegaskan, saat ini, tersangka sudah diamankan ke Polsek Tanah Abang.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X