• Jumat, 22 November 2024

Lindungi Anak dari Video Tak Senonoh, Kemenkominfo Tengah Usulkan RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital

- Minggu, 21 April 2024 | 10:17 WIB
Ilustrasi dunia digital. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi dunia digital. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi anak dari konten pornografi di ruang digital Indonesia.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, RPP ini khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.

"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE," katanya, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Angka Kecelakaan Arus Mudik Balik Lebaran Turun 8 Persen, Kakorlantas: Tingkat Fatalitas Turun 12 Persen

Langkah ini dinilai sebagai peran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

"Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," ujar Budi Arie.

Ia menyatakan, kemungkinan RPP tersebut selesai pada Juli besok.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik Guna Selidiki Penyebab Kematian Jasad Wanita di Kepulauan Seribu

"Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.

Aturan tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.

Baca Juga: Komedian Isa Bajaj Bagikan Kabar yang Menimpa Putrinya, Diduga Ceria Jadi Korban Kekerasan

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.

Budi mengatakan, literasi digital pada orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X