Arahpublik.com – Cawapres Mahfud MD menceritakan kisah persahabatannya dengan Ketua tim pembela kubu Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, Mahfud MD bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di Universitas Diponegoro (Undip).
Keduanya menghadiri pengukuhan Guru Besar HC Hakim Agung Prof. Yulius di Universitas Diponegoro (Undip) pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.
Melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Mahfud MD bercerita bahwa dia sudah bersahabat dengan Yusril selama 25 tahun.
Keduanya bersahabat dekat, baik di gerakan pembangunan demokrasi dan hukum maupun di jabatan-jabatan politik pemerintahan.
Saat menjabat sebagai Menteri hukum dan perundang-undangan (Menkumdang) di kabinet Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yusril meminta Mahfud untuk menjadi calon Hakim Agung yang diusulkan pemerintah.
Namun, hal tersebut tidak terwujud lantaran syarat usia Hakim Agung minimal 50 tahun. Sedangkan Mahfud, saat itu, baru berusia 42 tahun.
"Pada Maret tahun 2000, saat menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Pak Yusril Ihza Mahendra mengumumkan Pemerintah mengusulkan 3 calon Hakim Agung yaitu: T. Mulya Lubis, Trimulja D. Suryadi, dan saya Mahfud MD," cerita Mahfud.
Baca Juga: Viral Maling Motor Kepergok Warga Saat Beraksi, Kapolsek Tanah Abang Beberkan Kronologinya
"Saat Pak Yusril menghubungi saya melalui telepon, saya jawab bahwa saya tak bisa menjadi Hakim Agung karena syarat menjadi hakim agung saat itu minimal umur 50 tahun, sedang saya baru berumur 42 tahun," sambungnya.
Kemudian, Mahfud MD menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) di kabinet Gus Dur dan Yusril sebagai Menkumdang.
Meski pada akhirnya, Yusril mengundurkan diri dalam kabinet Gus Dur.
"Setelah itu, saya masuk kabinetnya Gus Dur sebagai Menhan, sedang Yusril di Menkumdang. Ketika Yusril mengundurkan diri, Presiden Gus Dur mengangkat Baharuddin Lopa sebagai penggantinya dengan nomenklatur Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh-HAM)," ujar Mahfud.
Artikel Terkait
PBB Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024, Yusril Sebut Hasil Perenungan Batiniah
Soal Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun Bersyarat, Yusril Ihza Mahendra: Cacat Hukum
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Soroti Anggaran Program Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025, Mahfud MD: Kurang Tepat, Mestinya Berdasarkan Pemerintahan Sekarang
Ganjar-Mahfud Paslon yang Keluarkan Dana Terbesar di Pilpres Senilai Rp506 M, Amin Terkecil RP49 M, Prabowo-Gibran RP208 M
Hasil Rekapitulasi Pilpres di 32 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi, AMIN Unggul di 2 Provinsi, Ganjar-Mahfud Tak Catat Kemenangan
Tanggapi Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Tertawa
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril Yakin Bisa Bantah Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud
4 Menteri KIM Hadir di Sidang MK, Yusril: Jelas Tidak Ada Penyalahgunaan Bansos, Tak Ada Penyaluran Bersifat Langsung
Prediksi Putusan MK Soal Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menurut Pakar Hukum Tata Negara