Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal menetapkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres terpilih.
Penetapan Capres-Cawapres periode 2024-2029 itu akan digelar pada Rabu (24/4/2024) lusa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta.
"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Warga Kalideres Temukan Mortir Masih Aktif Berkarat Dalam Tanah, Diperkirakan Buatan Yugoslavia
Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Diketahui, gugatan perkara itu diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasyim mengatakan, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini.
Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03, telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," katanya.
Ketiga, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
Baca Juga: Mahfud MD Cerita Persahabatan Dengan Yusril Selama 25 Tahun, Keduanya Saling Rujuk Dalam Kasus Hukum
"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ucapnya.
Artikel Terkait
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hingga Sri Mulyani Dipanggil
4 Menteri KIM Hadir di Sidang MK, Yusril: Jelas Tidak Ada Penyalahgunaan Bansos, Tak Ada Penyaluran Bersifat Langsung
Megawati dan Prabowo Subianto Diwacanakan Bakal Bertemu, Hasto: Tentu Saja Nanti, Setelah Proses MK-PTUN Selesai
Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Jelang Sidang MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Pengaruhi Putusan MK, Gerindra: Tidak Terkait dan Tidak Berkepentingan Langsung
Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa, Prabowo Subianto Imbau Para Pendukung Tak Lakukan Aksi Massa ke MK
Prediksi Putusan MK Soal Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menurut Pakar Hukum Tata Negara