"Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***
Baca Juga: Mahfud MD Cerita Persahabatan Dengan Yusril Selama 25 Tahun, Keduanya Saling Rujuk Dalam Kasus Hukum
Artikel Terkait
Mobil Mitshubishi Expander Milik Baim Wong Dibobol Maling, Ternyata yang Dicuri Kotak P3K
Viral, Korban Pencurian KAI Tawang Jaya Minta Buka CCTV Tak Dituruti
Soal Kasus Pencurian di KA Tawang Jaya, PT KAI Bakal Bantu dan Kawal Korban
Seorang Caleg di Madiun Nekat Lakukan Pencurian di 5 Kabupaten, Aksi Pencurian Sempat Terekam CCTV
Pasutri Pelaku Pencurian Uang di Minimarket Diamankan Polisi, Modus Kelabuhi Kasir Minta Ambilkan Minum
Anggota Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Modus Tukar Uang Saat Melintas di Tangerang, Kapolres Metro Beri Apresiasi
Viral Maling Motor Kepergok Warga Saat Beraksi, Kapolsek Tanah Abang Beberkan Kronologinya