Seperti diketahui, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka itu terkait dengan modus kerja di Jerman.
Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.***
Artikel Terkait
Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru
Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim
Bareskrim Selidiki Akun YouTube ‘Sunnah Nabi’ Diduga Hina Nabi Muhammad SAW Lewat Video Animasi
Terkait Judi Online, Wulan Guritno Bersama 26 Publik Figur Dilapor ke Bareskrim Polri
Sambil Joget dan Telepon, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Diperiksa 6 Jam, Rocky Gerung Dicecar 47 Pertanyaan, Bareskrim Polri: Belum Selesai, Lanjut Pekan Depan!
Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Batal Diperiksa Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Pemkot Balikpapan
Nikita Mirzani Diduga Terlibat Iklan Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO Modus Kerja di Jerman, 2 Orang Berada di Jerman
Dua Tersangka TPPO di Jerman Diminta Penuhi Panggilan, Bareskrim: Jika Tidak, Bakal Masuk DPO
Korban TPPO Modus Friendjob ke Jerman Dipekerjakan Sebagai Kuli, Malah Rugi Bayar Talangan