• Jumat, 22 November 2024

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Klaim Buat Konten Hanya untuk Hiburan

- Jumat, 26 April 2024 | 19:22 WIB
Konten kreator Galih Loss. (Foto: Instagram @galihloss)
Konten kreator Galih Loss. (Foto: Instagram @galihloss)

Arahpublik.com - Konten kreator Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten yang diunggah ke akun TikTok miliknya.

Polda Metro Jaya menilai, konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji yang dibuat Galih Loss merupakan penistaan agama.

Bahkan, video tersebut viral sehingga menimbulkan kontroversi dan dinilai menghina agama.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman, Bareskrim Polri: Kami Mohon Paspor Bersangkutan Dicabut

"Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Selanjutnya, polisi menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A.

Kemudian, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

"Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," terangnya.

Baca Juga: Seorang Warga Menemukan Jasad Wanita di Dalam Koper Hitam di Pinggir Jalan Bekasi, Ada Tanda Benturan di Kepala Korban

Ade Safri mengungkapkan, Galih Loss juga telah mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan.

Diketahui, konten milik tiktoker tersebut dibuat pada 17 April 2024 lalu.

"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala," tuturnya.

"Setelah pemeriksaan, dari penyidik di Subdit Cyber akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X