Baca Juga: Kalahkan Korea Selatan di Perempat Final, Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Galih menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.
“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya dengan memakai baju oranye.
Galih mengaku konten yang dibuat tersebut hanya untuk menghibur.
“Tujuannya untuk menghibur,” ucapnya.***
Baca Juga: Targetkan Tiket Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Optimis Unggul Lawan Korea Selatan
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan, Ponpes Al Zaytun Digeledah Polisi