• Jumat, 22 November 2024

Selebgram Chandrika Chika dan 5 Rekannya Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Jawa Barat

- Sabtu, 27 April 2024 | 10:33 WIB
Selebgram Chandrika Chika. (Foto: Instagram @chandrikachika_)
Selebgram Chandrika Chika. (Foto: Instagram @chandrikachika_)

Arahpublik.com - Selebgram cantik Chandrika Chika dan kelima rekannya menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat.

Diketahui, Chandrika Chika, Monica Muller, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, serta tiga tersangka lainnya sempat menjalani asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan, terkait kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Tyas Puji Rahadi mengatakan asesmen dilakukan seiring rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga.

Dari hasil assesmen tersebut, Chandrika Chika bersama dengan lima orang rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat.

Baca Juga: Erick Sebut Garuda Muda Layak Dinobatkan Sebagai Pencetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia

Proses rehab tersebut akan dijalani selama tiga bulan ke depan.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," ujarnya, Jumat (26/5/2024).

Saat ini, keenam tersangka kasus narkoba itu diketahui telah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Klaim Buat Konten Hanya untuk Hiburan

Selebgram cantik bersama kawanannya itu telah berangkat menuju BNN Lido.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan Selebgram Chandrika Chika dan kelima kawannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Drama Indonesia VS Korsea Selatan di Perempat Final: Rafael Struick Cetak Brace Hingga Adu Penalti Skor 12-11

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

Jika memenuhi syarat, mereka akan diproses rehabilitasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X