• Senin, 25 November 2024

Dua Mobil Ferrary dan Mercy Milik Harvey Moeis Disita Kejagung

- Sabtu, 27 April 2024 | 13:42 WIB
Momen Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram @sandradewi88)
Momen Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram @sandradewi88)

Arahpublik.com - Dua Mobil Ferrary dan Mercy Mercedes Benz milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Harvey Moeis merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi membenarkan penyitaan tersebut.

Adapun barang mewah yang diamankan dari suami artis Sandra Dewi itu yakni dua unit mobil sport Ferrari.

Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika dan 5 Rekannya Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Jawa Barat

"Iya benar (dua mobil Ferrari sudah disita)," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4/2024).

Selain dua unit mobil sport Ferrari, berdasarkan informasi yang diperoleh ada satu lagi unit mobil Mercedes Benz milik Harvey Moeis juga disita petugas terkait kasus korupsi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis di antaranya dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Bahkan, Kejaksaan Agung juga menyita mobil Toyota Velfire dan Lexus putih miliknya.

Baca Juga: Erick Sebut Garuda Muda Layak Dinobatkan Sebagai Pencetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia

Selain mobil mewah, arloji mewah milik Harvey Moeis juga disita dan diuji keasliannya.

"Itu masih berproses. Kami koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena barang-barang itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," kata Kuntadi.

Baca Juga: Drama Indonesia VS Korsea Selatan di Perempat Final: Rafael Struick Cetak Brace Hingga Adu Penalti Skor 12-11

Seperti diketahui, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang hingga terhitung mulai 16 April hingga 25 Mei 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X