• Jumat, 22 November 2024

Gedung DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan Anggota

- Kamis, 2 Mei 2024 | 23:30 WIB
Gedung DPR RI. (Foto: Instagram @ade.irwn21)
Gedung DPR RI. (Foto: Instagram @ade.irwn21)

Arahpublik.com - Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"(Penggeledahan 30 April) di seluruh ruangan di sana, baik ruang biro dan staf, di Sekretariat Jendral DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Pabrik Rumahan Narkotika Tembakau Sintesis, Polisi: Transaksi Pembayaran Bahan Baku Gunakan Crypto

Sebelumnya, tegas Ali, KPK juga telah menggeledah empat lokasi terkait kasus ini.

Penyidik menggeledah di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya di tanggal 29 (April) tim lakukan penggeledahan di 4 lokasi yang berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Rafael Struick Turun Lawan Irak Rebutan Peringkat Ketiga, Shin Tae-yong: Dia Salah Satu Pemain Kunci Kami

Keempat lokasi tersebut merupakan rumah dan kantor para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di daerah Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran.

"Dan kami juga ingin sampaikan, dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kkata Ali.

Baca Juga: Markas Judi Online di Kabupaten Tangerang Diungkap Polisi, Omset 4 Bulan Capai Rp10 Miliar

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI.

Penggeledahan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI ini sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang terkait perkara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X