Arahpublik.com - Pelat nomor kendaraan kode "ZZ" dipastikan tidak kebal dari aturan ganjil genap yang telah ditetapkan.
Korlantas Polri memastikan, kendaraan berpelat khusus ini akan tetap ditilang apabila melanggar kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Buka Suara Soal Kematian Brigadir RAT, Kapolri: Kasus Harus Dijawab, Hal Tambahan Akan Dirapatkan
"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap?" ujarnya.
"Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," sambungnya.
Kendati demikian, aturan ini tetap ada pengecualian bagi pengguna pelat 'ZZ' dengan pengawalan.
Mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.
"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh," tuturnya.
Penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang. Namun, kini marak praktik penggunaan pelat khusus palsu.
"Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan," ucapnya.
Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu)," sambung Yusri Yunus.***
Artikel Terkait
Heboh Mobil Dinas Pelat Merah Terobos Jalan Cor, Warganet: Minimal Copot Jabatannya
Heboh Mobil Dinas Pelat Merah Terobos Jalan Cor, Warganet: Minimal Copot Jabatannya
Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Sistem Ganjil Genap Selama 2 Hari, Catat Tanggalnya
Polda Metro Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek Guna Antisipasi Kemacetan Lebaran, Simak Waktunya
Polri Tiadakan Aturan Ganjil Genap 6 Hingga 15 April, Pengendara Bebas Bepergian