• Jumat, 22 November 2024

Kasus Kematian Brigadir RAT Seret Dua Nama Atasannya, Terancam Dicopot Dari Jabatan

- Jumat, 3 Mei 2024 | 20:36 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan Press Conference terkait Kasus kematian Brigadir RAT di Dalam Mobil. (Foto: Instagram @poldametrojaya)
Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan Press Conference terkait Kasus kematian Brigadir RAT di Dalam Mobil. (Foto: Instagram @poldametrojaya)

Arahpublik.com - Kasus kematian Brigadir RAT meneyeret dua nama atasannya, Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Diketahui, kasus kematian anggota polisi ini menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan pihaknya kemungkinan akan membuka ulang kasus kematian Brigadir RAT.

Kini, kasus tersebut turut menyeret dua nama atasannya. Bahkan, jabatan atasannya itu terancam dicopot lantaran tidak tahu Brigadir RAT menjadi ajudan seorang pengusaha.

Baca Juga: Pelat Kode ZZ Tidak Kebal Hukum, Korlantas Polri Sebut Ada Pengecualian

Kompol Yulfa mengaku tidak mengetahui bawahannya itu bekerja di Jakarta sebagai Ajudan bos tambang.

Selain menyeret nama Kompol Yulfa, kasus ini juga menyeret Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, atasan Brigadir RAT terancam dicopot dari jabatannya.

Diketahui kedua atasan ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Utara pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Buka Suara Soal Kematian Brigadir RAT, Kapolri: Kasus Harus Dijawab, Hal Tambahan Akan Dirapatkan

Sugeng menyebutkan, sanksi keduanya tidak akan berat, namun bisa jadi dicopot jadi jabatan saat ini.

"Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti pencopotan dari jabatan saja," katanya.

Meski sudah dilakukan pemeriksaan, Sugeng menilai, pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas kode etik semata.

"Diduga, dia (Brigadir RAT) mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X