• Senin, 25 November 2024

Tanggapi Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Masing-masing Pihak Bakal Ajukan Pembuktian

- Sabtu, 4 Mei 2024 | 17:55 WIB
Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama.  (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)
Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama. (FOTO: Berita PMJ/Fajar)

Arahpublik.com - Bareskrim Polri menanggapi langkah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengajukan gugatan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang sudah sah.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum. Namun, akan di uji dalam sidang praperadilan," ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Ungkap Peran Adik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Polisi: Tersangka Kedua Sudah Tahu Isi Koper

Whisnu pun tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Panji Gumilang.

Alasannya, menurutnya, tindakan Panji Gumilang tersebut sah di dalam hukum.

"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," ucapnya.

Tersangka atau penasehat hukum diperbolehkan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Baca Juga: Rio Reifan Ngaku Menyesal Usai Terlibat Kasus Narkoba Kelima Kalinya, Tidak Ada Proses Rehabilitasi

"Sesuai UU, tersangka atau penasehat hukum tersangka boleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polri," katanya.

Whisnu Hermawan juga menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Panji Gumilang.

"(Bareskrim Polri) akan menghadiri sidang praperadilan di PN (Jakarta) Selatan. Nanti dalam sidang praperadilan, masing-masing pihak akan mengajukan pembuktiannya," tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Telan Kekalahan di Semifinal Piala Asia, Shin Tae-yong Usaha Keras Bawa Timnas Lolos Olimpiade Paris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X