Alasan Surat Tilang Dikirim Melalui WhatsApp dan SMS, Minimalisir Anggaran Pengiriman Surat Konfirmasi Fisik

- Senin, 6 Mei 2024 | 22:01 WIB
Ilustrasi surat tilang. (Foto: Freepik/yanalya)
Ilustrasi surat tilang. (Foto: Freepik/yanalya)

Arahpublik.com - Polisi membeberkan alasan surat tilang dikirim melalui kepada pelanggar lalu lintas SMS dan WhatsApp.

Salah satu alasan tersebut yaitu guna meminimalkan anggaran dalam pengiriman surat konfirmasi tilang berbentuk fisik.

Sebab, pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE dalam sebulan bisa mencapai jutaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal

"Kan yang konfirmasi lewat ini (pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran," ujarnya, Senin (6/5/2024).

Latif Usman mengatakan, dana konfirmasi itu sangat terbatas.

"Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE.

Baca Juga: Kirim Proposal Pertukaran Sandera ke Hamas, Israel Berencana Lakukan Gencatan Senjata Selama Beberapa Minggu

Kini, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (2/5/2024).

Selain pesan WhatsApp, surat tilang juga dikirim melalui SMS dan e-mail.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Kematian Taruna STIP Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X