Arahpublik.com - Bareskrim Polri telah menyita aset milik bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, senilai Rp432,20 miliar.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melacak aset milik gembong narkoba tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.
"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Selain penyitaan, polisi juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.
Di antara keenampuluh tersangka, di antaranya empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba (clandestine laboratory) di Sunter, Jakarta Utara.
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter," ucap Asep.
Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang," sambungnya.
Baca Juga: Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama.
Baca Juga: Kronologi Senior di STIP Jakarta Aniaya Junior, Pelaku Pukul ke Arah Ulu Hati Korban 5 Kali
Artikel Terkait
Yakini Fredy Pratama Masih di Thailand, Polri Kerja Sama Dengan Badan Antinarkoba AS dan Kepolisian Thailand
Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Fredy Pratama di Jakut, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap
Fredy Pratama Kendalikan Produksi Narkoba di Pabrik Ekstasi Rumahan di Jakut, Polisi: Ada Komunikasi di Blackberry Massenger
Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satres Narkoba Metro Bekasi Kota
Amankan Selebgram Diduga Terlibat Narkoba, Polres Metro Jaksel Bakal Ungkap Identitasnya
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi di Hotel Kawasan Karet
Polisi Tetapkan Chandrika Chika dan Rekannya Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Bakan Direhabilitasi
4 Dari 5 Oknum Polisi Positif Narkoba, Kapolda Metro Jaya Komitmen Proses Secara Tuntas
Artis Rio Reifan Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Kelima Kalinya
Berawal Dari Informasi Paket Narkoba, Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Tembakau Sintesis di Perumahan Elite Sentul
Rio Reifan Ngaku Menyesal Usai Terlibat Kasus Narkoba Kelima Kalinya, Tidak Ada Proses Rehabilitasi
Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal