• Senin, 25 November 2024

Aset Milik Fredy Pratama Senilai Rp432,20 Miliar Disita Bareskrim Polri, 60 Orang Tersangka Terancam Pidana Mati

- Selasa, 7 Mei 2024 | 18:05 WIB
Pengungkapan Kasus Laboratorium terselubung Narkotika jenis MDMB-4enPINACA oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram @poldametrojaya)
Pengungkapan Kasus Laboratorium terselubung Narkotika jenis MDMB-4enPINACA oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram @poldametrojaya)

Arahpublik.com - Bareskrim Polri telah menyita aset milik bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, senilai Rp432,20 miliar.

Hingga kini, pihak kepolisian terus melacak aset milik gembong narkoba tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M," ujarnya, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Israel Tutup Kantor Siaran TV Al Jazeera, PBB Hingga Kantor Pusat Kecam Tindakan Kriminal Langgar HAM

Selain penyitaan, polisi juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.

Di antara keenampuluh tersangka, di antaranya empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba (clandestine laboratory) di Sunter, Jakarta Utara.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter," ucap Asep.

Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang," sambungnya.

Baca Juga: Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama.

Baca Juga: Kronologi Senior di STIP Jakarta Aniaya Junior, Pelaku Pukul ke Arah Ulu Hati Korban 5 Kali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X