Arahpublik.com - Ratusan orang yang diduga sebagai pengelola bisnis judi online telah ditangkap polisi dalam dua pekan.
Dari 115 kasus judi online, pihak kepolisian berhasil mengamankan 142 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," katanya, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Keributan Antara Warga Dengan Jemaat Ibadah Rosario
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Trunoyudo mengatakan, penangkapan pelaku dan permohonan pemblokiran situs ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas judi online.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Manipulasi Data Email Bisnis, Begini Modusnya
"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo juga menjelaskan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Polri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu, juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif," ujar Trunoyudo.***
Artikel Terkait
Amanda Tak Tahu Proyek Judi Online, Pengacara: Proyek Itu Lewat Menajer, Katanya Sebatas Game Online
Meta Diminta Hapus Judi Online Dalam Waktu 24 Jam, Menkominfo: Jika Tidak, Akan Diteruskan ke APH
Judi Online Masih Terpampang di Platform Meta, Menkominfo Beri Peringatan Keras
Kepala PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp327 Triliun di Tahun 2023
Data Aktivitas Judi Online 2023, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun, 3,2 Juta WNI Lakukan Deposit
Hana Hanifah Diselidiki Soal Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polisi: Status Masih Sebagai Saksi Terlapor
Nikita Mirzani Diduga Terlibat Iklan Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan
Transaksi Judi Online di Tiga Bulan Pertama 2024 Meningkat, Menko Polhukam: Tercatat Rp100 Triliun
Markas Judi Online di Kabupaten Tangerang Diungkap Polisi, Omset 4 Bulan Capai Rp10 Miliar
Ungkap Cara Main Pengelola Judi Online, Polisi: Kemenangan atau Kekalahan Sudah Di-setting di Website