• Jumat, 22 November 2024

Imbau Masyarakat, Polda Metro Jaya: Tindakan Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

- Rabu, 8 Mei 2024 | 18:04 WIB
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Alasan Surat Tilang Dikirim Melalui WhatsApp dan SMS, Minimalisir Anggaran Pengiriman Surat Konfirmasi Fisik

Dia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sesi Jumat Curhat, Dialog Warga, dan Halo Polisi.

"Kami juga menyosialisasikan potensi ancaman hukum terhadap pelanggar main hakim sendiri antara lain pasal 351 atau 170 KUHP, perlu disampaikan ke warga," ucapnya.

Ade Ary menilai, perlu adanya apresiasi dari kepolisian apabila terdapat warga yang mampu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan.***

Baca Juga: Dua Residivis Curi Motor Lagi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku di Bekasi Usai Dilaporkan Warga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X