Dia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sesi Jumat Curhat, Dialog Warga, dan Halo Polisi.
"Kami juga menyosialisasikan potensi ancaman hukum terhadap pelanggar main hakim sendiri antara lain pasal 351 atau 170 KUHP, perlu disampaikan ke warga," ucapnya.
Ade Ary menilai, perlu adanya apresiasi dari kepolisian apabila terdapat warga yang mampu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan.***
Baca Juga: Dua Residivis Curi Motor Lagi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku di Bekasi Usai Dilaporkan Warga
Artikel Terkait
Markas Judi Online di Kabupaten Tangerang Diungkap Polisi, Omset 4 Bulan Capai Rp10 Miliar
Ungkap Cara Main Pengelola Judi Online, Polisi: Kemenangan atau Kekalahan Sudah Di-setting di Website
Pembunuh Terekam CCTV Bawa Mayat Wanita Dalam Koper, Polisi: Tim Gabungan Amankan Pelaku
Ungkap Pabrik Rumahan Narkotika Tembakau Sintesis, Polisi: Transaksi Pembayaran Bahan Baku Gunakan Crypto
Ungkap Peran Adik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Polisi: Tersangka Kedua Sudah Tahu Isi Koper
Mahasiswa STIP Jakarta Diduga Dianiaya Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Gelar Perkara
Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Kematian Taruna STIP Jakarta
Dua Residivis Curi Motor Lagi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku di Bekasi Usai Dilaporkan Warga
Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol Buru WN Nigeria Pelaku Manipulasi Data Email
Polisi Tangkap 142 Tersangka Pengelola Judi Online Hanya Dalam Dua Pekan