• Jumat, 22 November 2024

Tindak Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Ini Potensi Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

- Rabu, 8 Mei 2024 | 21:56 WIB
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Polisi membeberkan potensi ancaman hukuman bagi pelaku tindakan main hakim sendiri.

Polda Metro Jaya menyatakan, tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebab, pelanggar main hakim sendiri berpotensi mendapat ancaman hukuman.

Karena itu, masyarakat diminta agar tidak main hakim sendiri saat memergoki dan mengamankan pelaku pencurian.

Baca Juga: Imbau Masyarakat, Polda Metro Jaya: Tindakan Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Akan tetapi, warga diimbau segera menghubungi kepolisian agar pelaku kejahatan yang telah diamankan itu dapat diproses hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum yang segala sesuatunya diatur oleh undang-undang," katanya, Rabu (7/5/2024).

Jika kedapatan pelaku kejahatan tertangkap tangan maka jangan main hakim sendiri," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 142 Tersangka Pengelola Judi Online Hanya Dalam Dua Pekan

Selain itu, Ade juga berharap agar pengurus RT dan RW setempat mengingatkan warga supaya tidak main hakim sendiri.

Dia mengingatkan, tindak pengeroyokan juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Imbauan khusus kepada RT dan RW untuk mengajak warganya tidak main hakim sendiri karena akan melanggar hukum," tuturnya.

"Tingkatkan keamanan warga dan saling peduli agar tidak terjadi baik pencurian maupun pengeroyokan," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X