• Jumat, 22 November 2024

Tindak Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Ini Potensi Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

- Rabu, 8 Mei 2024 | 21:56 WIB
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Manipulasi Data Email Bisnis, Begini Modusnya

Ade Ary juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pencurian motor dengan cara memasang kunci tambahan serta meningkatkan siskamling.

Dia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sesi Jumat Curhat, Dialog Warga, dan Halo Polisi.

"Kami juga menyosialisasikan potensi ancaman hukum terhadap pelanggar main hakim sendiri antara lain pasal 351 atau 170 KUHP, perlu disampaikan ke warga," ucapnya.***

Baca Juga: Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X