Arahpublik.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan terkait permohonan praperadilan mantan Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi.
Hasilnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK itu.
Dengan putusan ini, status tersangka pungli tersebut dinyatakan sah.
Baca Juga: Tindak Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Ini Potensi Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Hal tersebut diutarakan hakim tunggal, Agung Sutomo, saat membacakan putusan.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujarnya, Rabu (8/5/2024)
"Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," sambungnya.
Agung menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan ini.
"Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti mengenai terjadinya Tipikor yang dilakukan pemohon," tuturnya.
Bahkan, sejumlah saksi yang terdapat di BAP tellah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Selanjutnya, dalam proses penyidikan, termohon telah memeriksa sejumlah saksi yang dituangkan dalam BAP," kata Agung.***
Artikel Terkait
Ada Pungli di Rutan KPK, Ali Fikri: Sudah Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur di 2018
Jabatan Ketua KPK Kosong, Presiden Jokowi Kantongi 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
Aiman Ajukan Gugatan Terkait Penyitaan HP, Polda Metro Jaya Siap Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
IPW Laporkan Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi Senilai Rp100 Miliar, KPK: Tentu, Segera Kami Tidaklanjuti
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan
Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 7 Setjen DPR RI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri
66 Pegawai KPK Dipecat Akibat Terlibat Pungli di Rutan, Ali Fikri: Komitmen Penanganan Pelanggaran Internal
Gedung DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan Anggota
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis