• Jumat, 22 November 2024

Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Mantan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Dinyatakan Sah

- Rabu, 8 Mei 2024 | 22:24 WIB
Ilustrasi pengadilan negeri. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi pengadilan negeri. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan terkait permohonan praperadilan mantan Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi.

Hasilnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK itu.

Dengan putusan ini, status tersangka pungli tersebut dinyatakan sah.

Baca Juga: Tindak Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Ini Potensi Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Hal tersebut diutarakan hakim tunggal, Agung Sutomo, saat membacakan putusan.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujarnya, Rabu (8/5/2024)

"Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," sambungnya.

Baca Juga: PBB Kecam Aksi Serangan Israel: Serangan Darat ke Rafah Tidak Dapat Ditoleransi, Dampak Kemanusiaan Sangat Besar

Agung menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan ini.

"Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti mengenai terjadinya Tipikor yang dilakukan pemohon," tuturnya.

Baca Juga: Aset Milik Fredy Pratama Senilai Rp432,20 Miliar Disita Bareskrim Polri, 60 Orang Tersangka Terancam Pidana Mati

Bahkan, sejumlah saksi yang terdapat di BAP tellah diperiksa dalam proses penyidikan.

"Selanjutnya, dalam proses penyidikan, termohon telah memeriksa sejumlah saksi yang dituangkan dalam BAP," kata Agung.***

Baca Juga: Israel Tutup Kantor Siaran TV Al Jazeera, PBB Hingga Kantor Pusat Kecam Tindakan Kriminal Langgar HAM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X