Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

- Kamis, 9 Mei 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi penetapan tersangka kasus penganiayaan. (Foto: Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi penetapan tersangka kasus penganiayaan. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Arahpublik.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga meninggal dunia.

Diketahui, Putu Satria Ananta Rustika (19) dinyatakan tak bernyawa usai dianiaya oleh taruna senior.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," katanya, Rabu (8/5/2024) malam.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Senior dan Junior, Menhub Pastikan STIP Jakarta Tidak Terima Mahasiswa Bari di 2024

Tiga tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu AKAK, WJP, dan FA.

"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," ujarnya.

Pelaku FA merupakan taruna tingkat II yang berperan memanggil korban untuk turun ke lantai 2.

Selain itu, FA juga disebut bertugas mengawasi ketika kekerasan berlebihan terjadi.

Baca Juga: Justin Hubner, Elkan Baggott, Rizky Ridho Dipastikan Absen Lawan Guinea, Shin Tae-yong: Sangat Disayangkan

"FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," tutur Gidion.

Adapun tersangka WJP disebut memberikan perkataan saat kekerasan terjadi.

"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'," ucapnya.

Sementara tersangka KAK berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X