Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

- Kamis, 9 Mei 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi penetapan tersangka kasus penganiayaan. (Foto: Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi penetapan tersangka kasus penganiayaan. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Baca Juga: PBB Kecam Aksi Serangan Israel: Serangan Darat ke Rafah Tidak Dapat Ditoleransi, Dampak Kemanusiaan Sangat Besar

"Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS," katanya.

"Dengan mengatakan 'adek ku aja nih mayoret terpercaya'. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," sambung Gidion.***

Baca Juga: Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Keributan Antara Warga Dengan Jemaat Ibadah Rosario

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X