• Jumat, 22 November 2024

Lakukan Asesmen, Polisi Hentikan Pengiriman Surat Tilang Via SMS dan WhatsApp Sementara Waktu

- Jumat, 10 Mei 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi pengiriman surat tilang via pos. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi pengiriman surat tilang via pos. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp dihentikan untuk sementara.

Alasan penghentian sementara ini lantaran masih ada proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Polda Metro Jaya.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu," katanya, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Farhan Halau Tindak Pengroyokan Hingga Terluka, Stafsus Kemenag Apresiasi: Tolak Kekerasan, Kedepankan Dialog

Aan Suhanan menerangkan, selama proses asesmen ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan, yakni mulai dari penetration testing (pentest).

Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung.

Pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

"Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

"Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," sambungnya.

Karena itu, untuk sementara waktu, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

Sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan terobosan baru terkait pengiriman surat tilang.

Baca Juga: Tindak Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Ini Potensi Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X