Surat tilang yang semula dikirim via pos, kini diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS.
Kebijakan ini diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos dinilai besar.
Hingga diunggahnya berita ini, belum diketahui hingga kapan pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp ini dihentikan.***
Baca Juga: Imbau Masyarakat, Polda Metro Jaya: Tindakan Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Artikel Terkait
Ujian Praktik SIM C Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Dihapus, Diganti Huruf S, Kapan Berlakunya?
Begini Tahapan Ujian Praktik SIM C dengan Lintasan Berbentuk Huruf S
Lintasan Ujian SIM C Berubah, Perhatikan Poin Pertimbangan Kelulusan Tes SIM
Ujian SIM C: Biaya dan Beberapa Perubahan Tes Ujian SIM C Terbaru
PKS Kritik Gimik Gemoy, Sekjen Gelora Ungkit Janji SIM Seumur Hidup dan Bebas STNK
Truk Sumbu Tiga yang Nekat Masuk Jalan Tol Bakal Ditindak Tegas oleh Korlantas Polri
Angka Kecelakaan Capai 150 Ribu Dengan 27 Ribu Korban Jiwa, Korlantas Gelar Aksi Keselamatan Pada 4 Hingga 17 Maret
Kakorlantas Siapkan Skema Contraflow untuk Hadapi Arus Balik Lebaran Idulfitri 2024
Angka Kecelakaan Arus Mudik Balik Lebaran Turun 8 Persen, Kakorlantas: Tingkat Fatalitas Turun 12 Persen
Pelat Kode "ZZ" Tidak Kebal Hukum, Korlantas Polri Sebut Ada Pengecualian
Alasan Surat Tilang Dikirim Melalui WhatsApp dan SMS, Minimalisir Anggaran Pengiriman Surat Konfirmasi Fisik