• Jumat, 22 November 2024

Palestina Dapat Dukungan Dari Majelis Umum PBB Jadi Anggota Tetap PBB

- Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:52 WIB
Bendera Palestina berkibar. (Foto: Freepok/Vectonauta)
Bendera Palestina berkibar. (Foto: Freepok/Vectonauta)

Arahpublik.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.

Upaya ini bakal menjadikan Palestina memenuhi syarat bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB.

Dikutip dari berbagai sumber, upaya tersebut dilakukan dengan cara pemungutan suara yang dilakukan oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara pada Jumat (10/5/24) kemarin.

Survei global ini sebuah langkah yang secara efektif akan mengakui negara Palestina setelah Amerika Serikat memvetonya di Dewan Keamanan PBB bulan lalu.

Baca Juga: Menag Sampaikan Dua Pesan untuk Jemaah Haji Usai Cek Persiapan Pelayanan di Tanah Suci

Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB telah terjadi sejak tujuh bulan lalu.

Hal ini berhubungan dengan invasi Israel di Jalur Gaza dan ketika Israel memperluas pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas pertama kali menyampaikan permohonan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota PBB pada tahun 2011 silam.

Permohonan tersebut gagal lantaran Palestina tidak mendapatkan dukungan minimum yang diperlukan oleh sembilan dari 15 anggota Dewan Keamanan.

Baca Juga: Sesosok Mayat Terbungkus Sarung Ditemukan di Pinggir Jalan, Polisi Beberkan Sejumlah Luka, Leher Hampir Putus

Selanjutnya, dalam pemungutan suara Dewan Keamanan pada tanggal 18 April, Palestina mendapat lebih banyak dukungan untuk keanggotaan penuh di PBB.

Hasil pemungutan suara menghasilkan 12 suara pendukung, Inggris dan Swiss abstain, dan Amerika Serikat memberikan suara tidak dan memveto resolusi tersebut.

Hasil vote Majelis Umum PBB

Hasil dari pemungutan suara yang dilakukan Majelis Umum PBB pada hari Jumat (10/5/24) lalu mendapatkan 143 suara mendukung.

Sementara sembilan suara lain menentang, yakni termasuk AS dan Israel. Adapun 25 negara abstain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X