• Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pencurian Uang Pedagang Sembako Berhasil Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Rp52 Juta

- Minggu, 12 Mei 2024 | 21:54 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian uang. (Foto: Freepik/creativeart)
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian uang. (Foto: Freepik/creativeart)

Arahpublik.com - Polisi mengamankan pelaku pencurian uang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial JK (30) melancarkan aksi pencurian pada Sabtu (24/2/2024) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan.

"Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kompol Aryono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Selidiki Kasus Penemuan Mayat Terbungkus Sarung, Polisi: Darah Masih Merah, Diperkirakan Baru Terjadi

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp52 juta.

Aryono menyatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2024) kemarin.

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," tuturnya.

Baca Juga: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Dalam Rangka Perpisahan Sekolah

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," ucapnya.

Baca Juga: PSSI Kecam Aksi Rasis Kepada Guinea, Suporter Diminta Terima Kekalahan Timnas Indonesia Rebut Olimpiade

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X