• Jumat, 22 November 2024

Kakorlantas Polri Sebut Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Bisa Jadi Tersangka

- Minggu, 12 Mei 2024 | 23:28 WIB
Ilustrasi kemungkinan jadi tersangka. (Foto: Freepik/fabrikasimf)
Ilustrasi kemungkinan jadi tersangka. (Foto: Freepik/fabrikasimf)

Arahpublik.com - Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menilai, sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Subang bisa menjadi tersangka.

Saat ini, bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan sedang diselidiki penyebabnya oleh polisi.

Dikutip dari berbagai sumber, kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat itu menyebabkan 11 orang tewas dan 12 orang luka berat.

Kini, petugas sedang melakukan olah tempat kejadian perkara dan akan dilanjut gelar perkara.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Wali Kota Depok Bakal Tanggung Biaya Korban

Keduanya dilakukan untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan yang terjadi pada bus bernomor polisi AD 7524 OG.

“Kita sedang olah TKP, ya. Sedang melakukan penyelidikan, tentu nanti hasil penyelidikan ini akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan itu dilanjutkan ke penyidikan atau tidak ya,” ujarnya.

Irjen Aan menyebutkan, sopir bus bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, hal itu tergantung pada hasil penyelidikan dan olah TKP di lapangan.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Uang Pedagang Sembako Berhasil Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Rp52 Juta

“Ini semua sedang berproses. Kemungkinan ya bisa jadi tersangka itu bisa saja, tergantung hasil penyelidikan nanti maupun olah TKP di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh termasuk memeriksa saksi, pengemudi, dan pemilik PO.

“Nanti hasil penyelidikan secara keseluruhan ya dari saksi-saksi termasuk pengemudi, pengusaha. Kemudian dari teknis ee kendaraan itu sendiri. Itu semua akan kita periksa,” ucapnya.

Untuk saat ini, Irjen Aan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan itu lantaran adanya kerusakan kendaraan atau human error.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X