Arahpublik.com - Penyanyi Windy Idol bakal diperiksa kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemilik nama asli Windy Yunita Bastari Usman itu akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan.
"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita B. U. (Swasta)," katanya, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Pembunuh Mayat Terbungkus Sarung Berhasil Diamankan Polisi, Pelaku Merupakan Keponakan Korban
Selain Windy Idol, KPK juga bakal memeriksa dua orang lainnya dalam kasus tersebut.
Kedua saksi lainnya, yaitu Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan berprofesi sebagai pengacara.
"Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI)," ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah tersangka dalam kasus dugaan TPPU Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol ke luar negeri.
Ali Fikri menjelaskan, Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024.
Hal ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.
Baca Juga: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Dalam Rangka Perpisahan Sekolah
Ali menjelaskan, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Artikel Terkait
Kasus TPPU Panji Gumilang Terus Berlanjut, Polisi Periksa 21 Saksi dan Segera Gelar Perkara
Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan
KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri
Kejagung Tengah Telusuri Dugaan TPPU yang Seret Nama Helena LIM: Sudah Jadi Prosedur Tetap
66 Pegawai KPK Dipecat Akibat Terlibat Pungli di Rutan, Ali Fikri: Komitmen Penanganan Pelanggaran Internal
Gedung DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan Anggota
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis
Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Mantan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Dinyatakan Sah
KPK Panggil Pedangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Dikabarkan Terima Bayaran Hingga Rp100 Juta