• Jumat, 22 November 2024

Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

- Senin, 13 Mei 2024 | 23:26 WIB
Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TTPU. (Foto: Tangkap layar YouTube)
Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TTPU. (Foto: Tangkap layar YouTube)

Arahpublik.com - Penyanyi Windy Idol bakal diperiksa kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemilik nama asli Windy Yunita Bastari Usman itu akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan.

"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita B. U. (Swasta)," katanya, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Pembunuh Mayat Terbungkus Sarung Berhasil Diamankan Polisi, Pelaku Merupakan Keponakan Korban

Selain Windy Idol, KPK juga bakal memeriksa dua orang lainnya dalam kasus tersebut.

Kedua saksi lainnya, yaitu Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan berprofesi sebagai pengacara.

"Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI)," ujar Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah tersangka dalam kasus dugaan TPPU Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol ke luar negeri.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli di Masjid Istiqlal Usai Viral di Medsos, Satu Pelaku Positif Narkoba

Ali Fikri menjelaskan, Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024.

Hal ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.

Baca Juga: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Dalam Rangka Perpisahan Sekolah

Ali menjelaskan, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X