• Jumat, 22 November 2024

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung, Dipicu Sakit Hati Sering Dimarahi

- Selasa, 14 Mei 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi marah. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi marah. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Polisi mengungkapkan, kasus pembunuhan mayat dalam sarung yang dibuang di pinggir jalan dipicu motif sakit hati terhadap korban.

Pelaku FA (24) mengaku sakit hati terhadap sikap korban yang dianggap sewenang-wenang memperlakukan pelaku.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully.

"Kalau motifnya itu dia sakit hati. Jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Libatkan Tokoh di Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Bakal Revitalisasi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk

Titus mengatakan, pelaku merasa korban yang merupakan pamannya memperlakukan dirinya dengan sewenang-wenang.

Korban dianggap sering memarahi pelaku yang tidak bagus dalam bekerja meskipun sang keponakan telah berusaha sangat keras.

"Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa udah kerja bagus. Kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan terduga pelaku pembunuhan mayat dalam sarung yang dibuang di pinggir Jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Apresiasi Upaya Promedia Teknologi Wujudkan Media Daring Sehat, Bank Jateng Sebut Media Daring Jadi Pilihan Masyarakat

Titus Yudho Ully mengatakan, terduga pelaku berinisial FA merupakan keponakan korban.

"(Korban) buka toko kelontong di situ. Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu. Jatuhnya ponakan dari istri," ujarnya.

Terduga pelaku dibawa oleh korban untuk membantu usaha toko kelontong di daerah Ciputat. FA sendiri baru bekerja bersama korban selama empat bulan.

Baca Juga: KPK Panggil Pedangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Dikabarkan Terima Bayaran Hingga Rp100 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X