Arahpublik.com - Polisi menetapkan status tersangka kepada sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Sang sopir bernama Sadira itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.
Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan, dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.
"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian," katanya.
Kombes Pol Wibowo menyebutkan, ditemukan empat fakta dalam pemeriksaan yang melibatkan ahli dan penguji dari Dishub.
"Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung, Dipicu Sakit Hati Sering Dimarahi
"Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka," sambungnya.
Wibowo menyatakan, sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.
Baca Juga: Usai Tangkap Ponakan Korban, Polisi Amankan Pelaku Kedua Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung
Seperti diketahui, kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang mengakibatkan 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok twas dan banyak yang terluka.
Artikel Terkait
Breaking News! Kecelakaan di Tol Pulomas Tanjung Priok Libatkan 4 Kendaraan
Diduga Sopir Bus Rosalia Indah Mengantuk, Terlibat Kecelakaan Tunggal Hingga Akibatkan 7 Penumpang Tewas
Soal Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Kapolri Berikan Santunan kepada Keluarga Korban
Terungkap Penyebab Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Sopir Kelelahan Kerja Lebihi Batas Waktu Tanpa Istirahat
12 Jenazah Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Selesai Diidentifikasi, 7 Laki-laki dan 5 Perempuan
Angka Kecelakaan Arus Mudik Balik Lebaran Turun 8 Persen, Kakorlantas: Tingkat Fatalitas Turun 12 Persen
11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Dalam Rangka Perpisahan Sekolah
Soal Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Wali Kota Depok Bakal Tanggung Biaya Korban
Kakorlantas Polri Sebut Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Bisa Jadi Tersangka
Kisah Mengharukan di Balik Kecelakaan Maut di Subang, Dua Siswa Korban Ini Jadi Kuli Pasir untuk Bayar Study Tour