• Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung Mengaku Menyesal: Saya Sempat Tersungkur

- Rabu, 15 Mei 2024 | 09:40 WIB
Konferesi pers kasus pembunuhan mayat terbungkus sarung yang dibuang di pinggir jalan di Pamulang, Tangsel. (Foto: Dok. PMJ)
Konferesi pers kasus pembunuhan mayat terbungkus sarung yang dibuang di pinggir jalan di Pamulang, Tangsel. (Foto: Dok. PMJ)

Arahpublik.com - Pelaku pembunuhan mayat terbungkus mengaku menyesal telah menghabisi nyawa pamannya sendiri.

Pelaku utama berinisial FA (23) membunuh AH (32) dipicu motif sakit hati. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan keji itu lagi.

Hal itu diungkapkan pelaku FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Diperiksa Terkait TPPU SYL, Nayunda Nabila Dicecar Pertanyaan Soal Aliran Uang dan Pemberian Barang

FA menjelaskan, penyebab emosinya memuncak karena ia diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

"Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi)," ucapnya.

Keponakan dari korban AH itu mengaku sempat tersungkur seolah tidak percaya dengan apa yang dilakukan terhadap korban.

"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Status Tersangka Kepada Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana yang Alami Kecelakaan

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal.

Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan lantaran dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X