Arahpublik.com - Gugatan praperadilan Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung Mengaku Menyesal: Saya Sempat Tersungkur
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, Selasa (14/5/2024).
Kemudian, Hakim Estionp mengungkapkan, dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Diperiksa Terkait TPPU SYL, Nayunda Nabila Dicecar Pertanyaan Soal Aliran Uang dan Pemberian Barang
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 dengan termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Menanggapi langkah Panji Gumilang, Dirtipieksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang sudah sah.
Whisnu pun tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Panji Gumilang.
Alasannya, menurutnya, tindakan Panji Gumilang tersebut sah di dalam hukum.
Artikel Terkait
Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan, Ponpes Al Zaytun Digeledah Polisi
Panji Gumilang Mendekam di Penjara, Gus Yaqut Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun
Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru
Kasus TPPU Panji Gumilang Terus Berlanjut, Polisi Periksa 21 Saksi dan Segera Gelar Perkara
Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
BREAKING NEWS! 31 Pejabat NII Binaan Panji Gumilang Ikrar Setia Terhadap NKRI
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan
Kejagung Tengah Telusuri Dugaan TPPU yang Seret Nama Helena LIM: Sudah Jadi Prosedur Tetap
Tanggapi Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Masing-masing Pihak Bakal Ajukan Pembuktian
Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Diperiksa Terkait TPPU SYL, Nayunda Nabila Dicecar Pertanyaan Soal Aliran Uang dan Pemberian Barang