• Minggu, 24 November 2024

Polisi Bakal Periksa Pihak yang Terlibat Kasus Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang dan Mintai Pertanggungjawaban

- Rabu, 15 Mei 2024 | 23:18 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arahpublik.com - Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar).

Dengan pemeriksaan ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok itu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya," ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kewajaran Aset yang Dimiliki, Pesawat Pribadi Hingga Perjanjian Pranikah Ditelusuri

Aan menuturkan, selain akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, nantinya juga akan dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya peristiwa kecelakaan.

"Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," tuturnya.

Aan menilai, perubahan rancang bangun pada bus merupakan tindakan yang bisa dikenakan pasal dalam kasus ini.

"Artinya si pengusaha, kemudian karoseri, karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," katanya.

Baca Juga: Serang dan Rusak Konvoi Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Pihak Israel Sebut Bentuk Pencegahan Pengiriman ke Hamas

Sebelumnya, sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Subang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait dengan kecelakaan itu.

Penetapan tersangka baru nantinya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam peristiwa kecelakaan maut selain dari penetapan tersangka terhadap sopir bus tersebut.

"Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya," ujar Aan Suhanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X