Ia menuturkan, penyidikan perihal peristiwa kecelakaan nantinya akan mengarah kepada pengusaha yang berkaitan, termasuk pihak dari karoseri atau perusahaan yang membuat bodi maupun interior bus atas dasar kerangka bus.
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ucapnya.
Aan menuturkan, untuk perubahan bentuk bus, ada Pasal 270 yang bakal diterapkan.***
Artikel Terkait
Diduga Sopir Bus Rosalia Indah Mengantuk, Terlibat Kecelakaan Tunggal Hingga Akibatkan 7 Penumpang Tewas
Soal Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Kapolri Berikan Santunan kepada Keluarga Korban
Terungkap Penyebab Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Sopir Kelelahan Kerja Lebihi Batas Waktu Tanpa Istirahat
12 Jenazah Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Selesai Diidentifikasi, 7 Laki-laki dan 5 Perempuan
Angka Kecelakaan Arus Mudik Balik Lebaran Turun 8 Persen, Kakorlantas: Tingkat Fatalitas Turun 12 Persen
11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Dalam Rangka Perpisahan Sekolah
Soal Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Wali Kota Depok Bakal Tanggung Biaya Korban
Kakorlantas Polri Sebut Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Bisa Jadi Tersangka
Kisah Mengharukan di Balik Kecelakaan Maut di Subang, Dua Siswa Korban Ini Jadi Kuli Pasir untuk Bayar Study Tour
Polisi Tetapkan Status Tersangka Kepada Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana yang Alami Kecelakaan