• Senin, 25 November 2024

Vina Cirebon Dibunuh dan Dirudapaksa Pada 2016, Kini Polisi Buru 3 Tersangka Buron, 8 Tertangkap

- Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48 WIB
Nama-nama tersangka buron kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar.)
Nama-nama tersangka buron kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar.)

Arahpublik.com - Polisi memburu tiga tersangka yang masih buron dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Eky.

Diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina itu terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri turut mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca Juga: 22 Pemain yang Bakal Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia, Elkan Baggott dan Marc Klok Tidak Dipanggil

Dia mengatakan, tim dikerahkan untuk membantu pencarian tiga tersangka pembunuhan yang masih buron.

"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat," ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menjelaskan, hingga kini, pihaknya masih memburu tiga pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Vina tersebut.

Baca Juga: Indonesia Siap Jamu Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia, Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain Ini

"Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku," ucapnya.

Surawan menambahkan, Polda Jawa Barat tidak pernah menghentikan kasus tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku secepatnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pihak yang Terlibat Kasus Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang dan Mintai Pertanggungjawaban

Berdasarkan informasi yang beredar, Vina Cirebon dibunuh dan dirudapaksa oleh segerombolan geng motor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X