• Minggu, 24 November 2024

Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan, Kasus Narkoba Epy Kusnandar Bakal Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice

- Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:44 WIB
Epy Kusnandar, pemeran sinetron Preman Pensiun. (Foto: Instagram @kangmus_officialfans)
Epy Kusnandar, pemeran sinetron Preman Pensiun. (Foto: Instagram @kangmus_officialfans)

Arahpublik.com - Kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Hal ini berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam sebuah keterangan.

"Jadi proses terhadap saudara EK (Epy Kusnandar) ini bagian daripada proses tindak pidana," ucapnya, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Bakal Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket dan Fasilitas Umum, Mayarakat Diimbau Lapor Pelangaran Jukir

"Namun, melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," sambungnya.

Sebab, Syahduddi menjelaskan, Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung, Diduga Gangguan Jiwa

"Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit," tuturnya.

Bahkan, saat diamankan, Epy Kusnandar dinilai dalam kondisi kurang sehat.

Baca Juga: Vina Cirebon Dibunuh dan Dirudapaksa Pada 2016, Kini Polisi Buru 3 Tersangka Buron, 8 Tertangkap

"Dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," ujarnya.

Sebagai informasi, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika golongan 1.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X