• Minggu, 24 November 2024

Polisi Tangkap Sekelompok Geng Motor Pelaku Penyerangan Remaja, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

- Rabu, 22 Mei 2024 | 23:29 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Baca Juga: Lompat Dari Lantai 3 di Sekolahan, Nyawa Pelajar SMP Ini Masih Bisa Diselamatkan

Keempat tersangka diamankan di tempat persembunyiannya kawasan Jakarta Timur.

AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MRAS (19), MFF (18), AAM (20), dan MZIM (20).

"Dari 4 pelaku ini ada pelaku utama atas nama MRAS, yang saya sebutkan tadi yang sempat membacok kena betis korban. Kemudian ada MFF pemilik sajam diamankan di Jakarta Timur," katanya, Selasa (21/5/2024).

"Total yang diamankan tadi yang saya sebutkan delapan. Empat orang diduga pelaku dan empat orang lainnya masih sementara saksi. Masih empat orang yang DPO," lanjutnya.

Baca Juga: Geger, Biduan Nayunda Nabila Disebut Jadi Pegawai Honorer Titipan SYL di Kementan, Perbulan Digaji Segini

Dari keterangan sementara, Eko menjelaskan, kelompok remaja itu menamakan diri Family Mekarsari.

Mereka melakukan tawuran dengan cara berjanjian melalui media sosial.

"Kalau nama instagramnya kelompok Pembajak Jalan Raya Bogor," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok tersebut berstatus bekerja dan pelajar. Mereka telah meresahkan warga karena tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Telan 3 Korban Jiwa, KNKT Terjunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Pasti

"Nanti akan kita cek apakah termasuk ada penggunaan narkobanya atau ada hal lain, ini sementara kita dalami," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dikenakan dengan Pasal 170 Jo 351 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.***

Baca Juga: Prabowo Bertemu Elon Musk di Bali, Anindya Bakrie Berharap Ada Kerja Sama di Pemerintahan Mendatang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X