• Jumat, 22 November 2024

Polri Jalin Komunikasi Dengan Kepolisian Thailand Buru Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Istri Fredy Pratama Diproses TPPU

- Kamis, 23 Mei 2024 | 00:32 WIB
Bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. (Foto: Tangkap layar )
Bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. (Foto: Tangkap layar )

Arahpublik.com - Bareskrim Polri terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand dalam memburu bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Komunikasi kedua institusi itu didasarkan atas kesepatan pada pertemuan di Malaysia sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

"Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia," ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis

Mukti mengatakan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu.

Dalam pertemuan itu, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama.

Kepolisian Thailand memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.

Sementara itu, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sekelompok Geng Motor Pelaku Penyerangan Remaja, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Langkah memiskinkan keluarga Fredy sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.

Menurut Mukti, berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand diketahui Fredy Pratama masih berada di dalam hutan.

"Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan," ucapnya.

Mukti menyebutkan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X