• Minggu, 24 November 2024

Kepolisian Thailand Proses Dugaan TPPU Istri Fredy Pratama, Polri: Upaya Agar Terangka Terdesak

- Jumat, 24 Mei 2024 | 13:47 WIB
Ilustrasi dugaan TPPU. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi dugaan TPPU. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Kepolisian Thailand dikabarkan bakal memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) istri Fredy Pratama.

Sebab, seluruh harta gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, yang tersisa hanya ada di Thailand.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam sebuah keterangan.

"Seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand," ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Ditanya Soal Kritik Pemerintah, Prabowo: Kritik Harus Ada, Namun yang Objektif

Kendati begitu, Mukti memastikan pihaknya akan membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang belum disebutkan identitasnya itu.

Polri akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU tersebut.

"Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi," tuturnya.

Baca Juga: Buka Suara Soal UKT Perguruan Tinggi Negeri, Prabowo: Harus Jangan Tinggi, Kalau Bisa Minim atau Gratis

Berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan.

Adapun penanganan tersangka Fredy Pratama akan diserahkan ke Bareskrim Polri apabila sudah ditangkap.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis

"(Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses," ucapnya.

"Yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," sambung Mukti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X