• Jumat, 22 November 2024

Ibu Pegi Bantah Anaknya Masuk Dalam DPO, Kuasa Hukum Paparkan Kejanggalan Penghentian Sementara Kasus 2016 Lalu

- Jumat, 24 Mei 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi DPO kasus kejahatan. (Foto: Freepik/studiogstock)
Ilustrasi DPO kasus kejahatan. (Foto: Freepik/studiogstock)

Arahpublik.com - Kartini, Ibu Pegi alias Perong, membantah anaknya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bantahan tersebut diutarakan melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani. Ia memaparkan sejumlah kejanggalan terkait penghentian pada 2016 lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, Sugianti mengatakan, pihak polisi sempat membawa dua motor milik keluarga Pegi.

“Waktu itu polisi membawa dua motor keluarga pegi milik pegi dan adiknya ibunya pergi,” ujarnya.

Baca Juga: Kepolisian Thailand Proses Dugaan TPPU Istri Fredy Pratama, Polri: Upaya Agar Terangka Terdesak

Kuasa hukum dari Pegi itu mempertanyakan lantaran usai membawa sepeda motor itu, kasus seolah-olah tenggelam.

Bahkan, hingga saat ini, sepeda motor milik keluarga pemuda berusia 27 tahun itu masih berada di kantor polisi.

“Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak,” ucapnya.

Sugianti juga mengatakan, dirinya kecewa lantaran penggeledahan rumah Pegi dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya selaku kuasa hukum kliennya.

Baca Juga: Ditanya Soal Kritik Pemerintah, Prabowo: Kritik Harus Ada, Namun yang Objektif

Padahal, saat itu ia masih mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ya saya kecewa dengan penggeledahan kemarin karena saya tidak diberitahu. Sementara saya sedang mendampingi pergi di Polda Jabar untuk BAP,” katanya.

Sugianti merasa ada kejanggalan dari penangkapan Pegi. Ia mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyidikan pada 2016 lalu.

Padahal, saat itu penggeledahan sudah dilakukan bahkan Pegi disebut sedang berada di Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X