Ibu Pegi Bantah Anaknya Masuk Dalam DPO, Kuasa Hukum Paparkan Kejanggalan Penghentian Sementara Kasus 2016 Lalu

- Jumat, 24 Mei 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi DPO kasus kejahatan. (Foto: Freepik/studiogstock)
Ilustrasi DPO kasus kejahatan. (Foto: Freepik/studiogstock)

Baca Juga: Prabowo Semakin Optimis Bisa Realisasikan Program Makan Bergizi Gratis: Kita udah Hitung

“Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti? Padahal sudah ada penggeledahan ke rumah pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.” tuturnya.

Kuasa hukum Pegi itu dengan tegas mengatakan, kliennya bukan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun silam.

Sebab, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016 lalu.

Selain itu, ciri-ciri dan usia DPO dengan ciri-ciri fisik yang dimiliki Pegi sangat jauh berbeda sehingga semakin menambah rasa janggal bagi Sugianti.

Baca Juga: Polri Jalin Komunikasi Dengan Kepolisian Thailand Buru Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Istri Fredy Pratama Diproses TPPU

“Di DPO yang dirilis polisi usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 cm serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi tinggal di kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun.” ujarnya

Selain itu, ia mengungkapkan, kliennya memang tak ada di tempat saat dilakukan penggerebekan ke rumah Pegi pada saat kejadian 2016.***

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X