• Jumat, 22 November 2024

Soal Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah di Jagakarsa, Jaksa Sebut Tersangka Kena Pasal 340 Terkait Pembunuhan Berencana

- Kamis, 30 Mei 2024 | 22:29 WIB
Rekonstruksi pembunuhan 4 anak oleh ayah di Jagakarsa, Jaksel. (Foto: Tangkap layar)
Rekonstruksi pembunuhan 4 anak oleh ayah di Jagakarsa, Jaksel. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, ayah pembunuh 4 anak di Jagakarsa dikenai pasal berlapis.

Di antara pasal yang dikenakan kepada tersangka itu, yakni pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

Pelaku merupakan ayah yang tega membunuh 4 anak darah dagingnya sendiri.

Baca Juga: 6 Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Oknum Pengacara

Dalam sidang itu, terdakwa Panca Darmansyah (41) dihadirkan dengan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan tersebut, Panca dituntut pasal berlapis.

Jaksa menyebutkan, Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya.

Dengan demikian, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

Baca Juga: Beri Alasan Penghapusan DPO Kasus Vina Cirebon, Polisi Tunggu Bukti dan Keterangan Guna Ungkap Lebih Lanjut

Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan, jaksa juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sementara sidang lanjutan akan dilakukan dengan agenda pembelaan diri terdakwa pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang.

Seperti diketahui, 4 orang anak di Jagakarsa ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terkunci di kamar mandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X