Arahpublik.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, ayah pembunuh 4 anak di Jagakarsa dikenai pasal berlapis.
Di antara pasal yang dikenakan kepada tersangka itu, yakni pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.
Pelaku merupakan ayah yang tega membunuh 4 anak darah dagingnya sendiri.
Baca Juga: 6 Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Oknum Pengacara
Dalam sidang itu, terdakwa Panca Darmansyah (41) dihadirkan dengan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan tersebut, Panca dituntut pasal berlapis.
Jaksa menyebutkan, Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya.
Dengan demikian, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan, jaksa juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sementara sidang lanjutan akan dilakukan dengan agenda pembelaan diri terdakwa pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang.
Seperti diketahui, 4 orang anak di Jagakarsa ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terkunci di kamar mandi.
Artikel Terkait
4 Anak Ditemukan Meninggal Terkunci di Kamar Mandi, Diduga Sang Ayah Lakukan Bunuh Diri Massal
Temuan Terbaru 4 Bocah Tewas di Jagakarsa: Perkiraan 5 Hari Kematian, Ditemukan Luka Lebam di Antara Hidung dan Mulut
Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Poligraf Pelaku Pembunuhan Dante, Penyidik Koordinasi Dengan Kriminolog
Soal Wanita Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi, Polisi: Tersangka Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri
Babak Baru Kasus Pembunuhan Dante, Polisi Ungkap Dua Kebohongan Yudha Arfandi
Soal Kasus Pembunuhan Dante, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Yudha Arfandi ke Kejati DKI Jakarta
Ungkap Peran Adik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Polisi: Tersangka Kedua Sudah Tahu Isi Koper
Usai Tangkap Ponakan Korban, Polisi Amankan Pelaku Kedua Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung, Dipicu Sakit Hati Sering Dimarahi
Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung Mengaku Menyesal: Saya Sempat Tersungkur
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung, Diduga Gangguan Jiwa
Pegi Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Ini Fitnah, Saya Rela Mati